Skandal Suap HGB Bogor Terkuak! KPK Tetapkan 8 Tersangka

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengumuman ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertanahan yang bermula dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB yang dikelola Summarecon.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci kronologi perkara ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/9/2026). Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola oleh pengembang Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebagian dari lahan yang dikelola Summarecon tersebut diketahui masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sama. Akibatnya, para ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, mempersoalkan penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. Kedua pejabat tersebut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Menyikapi gugatan ini, Kantor Pertanahan Bogor mengambil langkah mediasi dengan para ahli waris. Dalam proses tersebut, ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon sekaligus mencabut gugatan yang telah diajukan di PTUN Bandung.

Dari sinilah benang merah dugaan suap mulai terurai. Terjadi komunikasi intens antara Yaser Alfarisi (YA), yang bertindak sebagai perantara dari pihak Summarecon, dengan Erwin (ERW), seorang pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keduanya berupaya mendekati Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang dilaporkan enggan menuruti permintaan tersebut tanpa adanya arahan jelas dari atasannya.

Tidak menyerah, Rizal Pahlevi (LEV), perantara lain dari pihak Summarecon, kembali mendekati Erwin agar dapat membantu memfasilitasi komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, terungkap informasi mengejutkan. Untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta "fee" dengan kode "dua", yang diduga merujuk pada angka Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar, dengan alasan adanya dugaan "fee broker" lain yang juga harus dialokasikan dalam pengurusan tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan KPK terus mendalami keterlibatan semua pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar