suaramedia.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset tanpa perlu putusan pengadilan. Usulan kontroversial ini disampaikan Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).

Related Post
Saat ini, pemulihan aset di Indonesia hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan (conviction-based asset forfeiture/CBAF). Namun, Eddy berpendapat, RUU Perampasan Aset perlu mengakomodasi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), di mana perampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan. "NCBAF ini harus kita kelola karena bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata," tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menyarankan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata rampung. Kendati demikian, ia mendukung inisiatif DPR untuk memulai pembahasan RUU tersebut pada 2025, dengan catatan melibatkan partisipasi berbagai pihak secara bermakna. "Kita butuh meaningful participation," tambahnya.
Menariknya, Eddy menolak penggunaan istilah "perampasan aset" dalam RUU tersebut. Ia lebih menyukai istilah "pemulihan aset" atau asset recovery, yang menurutnya lebih sesuai dengan hukum internasional. "Perampasan aset hanyalah bagian kecil dari pemulihan aset," jelasnya. Eddy bahkan memaparkan tujuh langkah dalam proses pemulihan aset berdasarkan penelitiannya selama tiga tahun.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025, dan RUU ini telah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, pekan lalu menyatakan target penyelesaiannya tahun ini, meskipun prosesnya perlu partisipasi yang bermakna. Usulan kontroversial Wamenkumham ini tentu akan memicu perdebatan panjang di parlemen.










Tinggalkan komentar