Walikota Tangerang, Keluarkan Surat Edaran Tentang Anjuran PNS Boleh Bekerja Dirumah

TANGERANG|BANTEN, suaramedia.id
Dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran No. 443/1097-Bag.Huk/2020 terkait anjuran Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah.

“Tadi kita membahas kaitan kerja dirumah, nanti akan diatur oleh masing-masing OPD-nya karena mereka bukan libur tapi mereka bekerja dirumah,” ucap Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah usai menggelar Rapat Tindaklanjut Penanganan Virus Covid-19 bersama seluruh kepala OPD, BUMD serta camat, bertempat di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/3).

“Tapi ada yang full standby kayak Satpol PP, Dinkes, BPBD, beberapa tugas-tugas yang pemeliharaan itu tetap akan dilakukan pekerjaannya.

Kita juga menghimbau perusahaan-perusahaan, kantor-kantor, untuk bisa melakukan hal yang sama dalam rangka optimalisasi social distancing,” tambahnya.

Pegawai yang di prioritaskan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH), jelas Walikota, adalah dia yang punya gejala sakit, ibu hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anak usia sekolah, serta punya riwayat bepergian ke luar negeri.

“Kalau pejabat semua standby, tapi nanti tetap diatur sama kepala dinasnya. Misalnya Bagian Setda, Pak Sekda nanti ngatur, staff yang ini boleh kerja dirumah, yang ini harus kerja dikantor,” jelasnya.

Pemkot Tangerang juga telah membatasi pegawainya untuk perjalanan dinas serta tidak menerima tamu dinas/Kunjungan Kerja (Kunker) dari daerah lain.

“Kita batasi, dan kita atur. Untuk sementara kita kurangi interaksi.

Kunker kita sudah batasi perjalanan daerah untuk yang keluar kota, dan kita juga tidak menerima Kunker dari daerah lain untuk sementara waktu,tutupnya.

(Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Atasi Banjir, Warga Kavling Setiabudi Kota Tangerang Apresiasi Proyek Saluran PUPR