TPPU: Jurus Ampuh Ungkap Misteri Kasus Febrie Adriansyah!

TPPU: Jurus Ampuh Ungkap Misteri Kasus Febrie Adriansyah!

suaramedia.id – Kriminolog terkemuka dari Institute Andi Sapada, Afi Kamilia, secara tegas menyatakan bahwa delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan instrumen hukum paling efektif untuk membongkar tuntas perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Menurutnya, penetapan status tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, diikuti dengan perpindahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung, telah membuka babak baru yang krusial dalam dinamika penegakan hukum di Tanah Air.

Afi Kamilia menjelaskan bahwa TPPU memiliki karakteristik unik yang membedakannya secara signifikan dari tindak pidana lain dalam hukum pidana Indonesia. "Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik yang terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime)," terang Afi pada Senin (20/7/2026). Implikasi dari karakteristik ini sangat besar, lanjutnya, karena penyidik tidak harus menunggu pembuktian tuntas atas dugaan korupsi atau tindak pidana asal lainnya sebelum dapat memproses dugaan pencucian uang. Fleksibilitas ini menjadikan TPPU sebuah alat yang sangat kuat dalam menelusuri dan mengungkap aliran dana ilegal serta aset yang disembunyikan.

TPPU: Jurus Ampuh Ungkap Misteri Kasus Febrie Adriansyah!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Lebih lanjut, Afi menilai bahwa penerapan TPPU dalam kasus sekelas mantan Jampidsus ini bukan hanya sekadar langkah prosedural biasa, melainkan juga sebuah penanda penting dalam upaya pemberantasan kejahatan kerah putih. Perpindahan penanganan kasus dari kepolisian ke Kejaksaan Agung, meskipun menghadirkan dinamika kelembagaan yang patut dicermati secara mendalam, justru bisa menjadi momentum strategis. Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan ketegasan dan komitmen penegakan hukum dengan pendekatan yang komprehensif melalui TPPU. Pendekatan ini diharapkan mampu menelusuri jejak aset dan kekayaan yang diduga terkait dengan tindak pidana, bahkan jika tindak pidana asalnya masih dalam proses pembuktian yang kompleks.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar