suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan tindakan hukum lanjutan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Selasa (29/9/2026), tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jawa Timur.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan terkait dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dalam konstruksi perkara tersebut.

"Penyidik telah menyisir tiga rumah sebagai bagian dari upaya paksa dalam tahap penyidikan kasus di Kota Madiun," jelas Budi Prasetyo kepada awak media.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kediaman pribadi Maidi, rumah kerabatnya yang berinisial HD, serta salah satu rumah milik camat di wilayah Kota Madiun. Penggeledahan ini bertujuan untuk melacak aliran dana serta mengidentifikasi aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
"Kami perlu melengkapi bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Salah satu fokus utama kami adalah menelusuri konversi aset yang diduga dilakukan oleh para terduga pelaku," tambah Budi.
Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan oleh suaramedia.id, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada September 2026. Sprindik ini muncul setelah ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana baru yang melibatkan praktik gratifikasi dan pencucian uang dalam rangkaian kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Madiun tersebut. Saat ini, KPK masih terus mendalami temuan-temuan baru guna memastikan seluruh bukti hukum terpenuhi.










Tinggalkan komentar