Tindak Tegas Karhutla: KLH Segel 50 Korporasi Nakal!

Tindak Tegas Karhutla: KLH Segel 50 Korporasi Nakal!

suaramedia.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan ketegasan luar biasa dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai penjuru Indonesia. Sebagai respons langsung terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, KLH telah menyegel 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi. Langkah masif ini ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut memberikan mandat yang sangat jelas: tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam pembakaran lahan. Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan potensi kemarau panjang yang membayangi, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Tujuannya adalah melindungi ekosistem vital serta menjamin keselamatan masyarakat dari dampak buruk kabut asap karhutla yang merugikan.

Tindak Tegas Karhutla: KLH Segel 50 Korporasi Nakal!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Data yang diungkapkan KLH menunjukkan skala penindakan yang signifikan. Sebanyak 50 badan usaha telah disegel, dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Pulau Kalimantan menjadi sorotan utama, menyumbang luasan terbakar terbesar dengan 36 badan usaha yang ditindak, meliputi area seluas 23.634,72 hektare.

Secara lebih rinci, penindakan di Kalimantan terdistribusi sebagai berikut: Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, melibatkan 18 badan usaha dengan area seluas 12.920,88 hektare. Kemudian disusul oleh Kalimantan Selatan dengan 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah dengan 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur dengan 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara dengan 2 badan usaha yang mencakup 308,07 hektare.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar