suaramedia.id – Tenaga Ahli Badan Komunikasi (Bakom) RI, Hariqo Satria, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keberatan sedikit pun jika insiden keracunan massal yang diduga berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung pada tuntutan pidana. Menurut Hariqo, seluruh proses hukum terkait kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Related Post
Pernyataan tersebut disampaikan Hariqo dalam program "Arena Politik" yang ditayangkan di kanal YouTube SindoNews, belum lama ini. "Ketika ada upaya untuk menuntut kasus ini secara pidana, kami sama sekali tidak masalah. Namun demikian, ini sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Hariqo, seperti dikutip oleh suaramedia.id.

Sebelumnya, Hariqo menjelaskan bahwa langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan oleh Bakom RI saat ini berfokus pada pemberian sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai dan bertanggung jawab atas terjadinya keracunan. Ia merinci beberapa tindakan konkret yang telah diambil.
"Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang berstatus ASN, kami usulkan untuk dilakukan pemecatan. Sementara itu, untuk kepala dapur, sudah ada 353 orang yang dipecat," ungkap Hariqo. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa hampir 2.000 dapur yang sertifikatnya belum lengkap telah ditutup sebagai bagian dari upaya penertiban dan peningkatan standar keamanan pangan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Bakom RI dalam menanggapi insiden keracunan massal tersebut, baik dari sisi administratif maupun potensi jalur pidana.








Tinggalkan komentar