suaramedia.id – Jakarta – Sebuah kebijakan penting terkait jaminan produk halal di Indonesia kini berlaku bagi barang-barang impor dari Amerika Serikat (AS). Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setiap produk AS yang masuk ke pasar Tanah Air akan mengantongi dua label halal sekaligus. Aturan ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS yang baru saja disetujui di Washington DC pekan lalu.

Related Post
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa keberadaan dua label ini merupakan bagian integral dari Mutual Recognition Agreement (MRA). "Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA)," ungkap Babe Haikal pada Selasa (24/2/2026).

MRA sendiri adalah sebuah bentuk pengakuan standar halal yang ketat antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Proses ini melibatkan asesmen mendalam untuk memastikan kesesuaian standar dan kredibilitas lembaga pemberi sertifikasi halal di negara mitra. Menurut Haikal, kerja sama MRA dengan AS telah terjalin cukup lama, menunjukkan kepercayaan terhadap sistem jaminan halal di kedua negara.
Dengan adanya MRA ini, produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari otoritas di AS tidak perlu lagi melalui proses sertifikasi dari awal di Indonesia. "Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal," tegas Haikal. Ia juga menambahkan bahwa sistem serupa tidak hanya berlaku untuk Amerika Serikat, melainkan juga untuk negara-negara lain yang memiliki MRA dengan Indonesia, menandaskan komitmen BPJPH dalam mempermudah masuknya produk halal yang terjamin dari berbagai belahan dunia.










Tinggalkan komentar