suaramedia.id – Babak baru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera dimulai. Dua tokoh yang terseret dalam perkara ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, kini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadapi persidangan.

Related Post
Menurut informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kedua kasus ini terdaftar dengan nomor perkara yang berbeda. Perkara yang melibatkan Roy Suryo teregister dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN, sementara Dokter Tifa tercatat dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.

Khusus untuk Dokter Tifa, jadwal sidang perdana telah ditetapkan. Ia diagendakan akan hadir di persidangan pada Kamis, 2 Juli 2026, tepat pukul 09.00 WIB. Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menjadi lokasi dimulainya proses hukum bagi Dokter Tifa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi detail ini kepada awak media pada Rabu (24/6/2026). "Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama akan digelar pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Immanuel.
Namun, nasib Roy Suryo sedikit berbeda. Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuknya. Penundaan ini bukan tanpa alasan, sebab Roy Suryo diketahui masih menempuh jalur hukum lain, yakni permohonan praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambah Immanuel.
Kasus yang berawal dari tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini telah menarik perhatian publik. Dengan penetapan jadwal sidang Dokter Tifa, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, termasuk keputusan terkait praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.








Tinggalkan komentar