Terlibat Kepemilikan Shabu, Pria di Pandeglang Dibekuk Polisi

SERANG | BANTEN, suaramedia.id – Seorang pria di salah satu wilayah Pandeglang terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu – shabu.

Pria yang diketahui berinsial U ini, tak berkutik ketika ditangkap petugas di kediamanya yang berada di Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (23/02/2020)

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut, ia menceritakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering membuat ulah di kampungnya.

Sofwan juga menyebut, disaat pihaknya melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam, satu buah alat hisap shabu atau bong.

“Termasuk satu buah pipa kaca dan satu buah korek api warna hijau yang ditemukan didalam kamar milik U dan diakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari inisial DZ (Dpo). Tersangka U, kita jerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Sofwan.

Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, narkoba adalah musuh masyarakat, bangsa dan negara yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Ia berharap kepada masyarakat Banten, agar lebih waspada sert menjauhi narkoba.

Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini juga menghimbau dan mengajak kerjasama dari masyarakat dalam memberantas peredaran Narkotika dan bahan terlarang lainnya, termasuk mengawasi pergaulan anak-anak sejak dini serta mengarahkan ke kegiatan positif berupa olahraga maupun kegiatan seni lainnya.

Baca Juga..!  Bupati Lebak Melepas CJH Kloter 59

“Sampaikan informasi dengan cermat dan tepat, sehingga kami Polri akan menindaklanjuti untuk melakukan proses penangkapan dan memproses secara hukum,” tutup alumnus Akademi kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini, kepada Suaramedia.id (SM.ID) via seluler.

(By/Red)

Facebook Comments