Terlibat Kasus Curanmor, Dua Pria Diamankan Polisi Percut Sei Tuan

DELI SERDANG | SUMUT, suaramedia.id – Aparat kepolisian dari Polsek Percut sei tuan (PST) Polrestabes Medan, berhasil mengamankan dua pria inisial JM (36) dan MTF (27) yang diduga kuat terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua di wilayah hukum Polsek PST beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Percut sei tuan Kompol Faidil Zikri SH SIK, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya, serta barang bukti (BB) hasil kejahatan dari para Pelaku. Rabu (16/01/19)

“Berhasil mengamankan pelaku curanmor inisial JM (36), MTF (27), yang terjadi Senin (2/1) dengan korban seorang mahasiswa bernama M IQbal asal Tapanuli selatan, dengan TKP Jalan Tombak Ujung No 39 – C Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, BB yang berhasil diamankan Mesin Kompresor merupakan barang pembelian hasil kejahatan,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Orang nomer satu di jajaran Polsek PST (Kapolsek) yang dikenal publik ramah nan humanis namum tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut, menambahkan, kejadian naas yang menimpa korban berawal Rabu (2/1) siang pulang ke tempat kost – kosannya yang beralamat di TKP.

“Sesampainya di kost’an, kemudian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan tempat kost-kostan, korban masuk dan makan siang, setelah korban makan siang dan hendak keluar korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada berlanjut membuat pengaduan ke Polsek PST,” Imbuhnya.

Masih kata penegak hukum berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang juga dikenal warganya gemar blusukan ke Desa – Desa di wilayah hukumnya untuk menyampaikan pesan seputar kamtibmas tersebut, kembali mengatakan, tertangkapnya para pelaku berawal Sabtu (12/1/19) siang, Team Pegasus Polsek PST mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang di ketahui mengambil sepeda motor milik korban berupa merek Kawasaki KLX Plat No BB 2531 HS sedang berada di perumahan Setia Jadi, Kecamatan Medan Perjuangan.

Baca Juga..!  Wabup Nias Menghadiri Silaturahmi dengan Polres Nias Dan Tokoh Agama, Dalam Menuju Pemilu Damai 2019

“Berbekal informasi keberadaan para pelaku, Tim pegasus Polsek Percut Sei Tuan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu MK Daulai SH dan Panit Reskrim Ipda M. Ikhsan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama JM, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang bernama MTF. Dan Senin (14/1) MTF berhasil ditangkap di jalan Setia Jadi, berikut menyita 1 (satu) unit mesin kompresor yang di beli dari hasil kejahatan,” Terangnya.

Lanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku diamankan di Mapolsek PST dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke komando untuk diproses penyidikannya, diancam pasal 363 KUHP dengan 7 tahun penjara,” Pungkasnya.

Pewarta : (BY)

Facebook Comments