suaramedia.id – Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengeluarkan instruksi strategis terkait rotasi berkala petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Langkah ini, yang diusulkan setiap dua tahun sekali, dinilai vital untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan praktik penipuan di lingkungan lapas. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja Kemenimipas Tahun 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Selasa (16/12) lalu.

Related Post
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus Andrianto menyoroti urgensi pengawasan ketat di Lapas Nusakambangan, terutama setelah lebih dari 1.690 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke fasilitas super maksimum di pulau penjara tersebut. Ia memberikan peringatan keras agar upaya pemindahan ini tidak justru menggeser pusat kendali peredaran narkoba dan penipuan ke Nusakambangan.

"Sampai saat ini sudah lebih dari 1.690 orang kita pindahkan ke Nusakambangan. Saya ingatkan, teman-teman yang di Nusakambangan, jangan sampai nanti peredaran narkoba, penipuan, pengendaliannya, pindah ke Nusakambangan," tegas Agus, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan di dalam lapas.
Ia melanjutkan, "Saya ulangi, jangan sampai upaya kita untuk mengurangi peredaran narkotika dan penipuan dari Lapas yang sudah kita upayakan untuk cegah, justru terjadi di Lapas Nusakambangan."
Untuk mencegah potensi penyimpangan dan membangun integritas petugas, Menteri Imipas secara spesifik meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk segera menerapkan kebijakan rotasi. "Dan kalau memang sudah lama di Nusakambangan, tolong Pak Dirjen Pas. Pindahkan. Jangan lebih dari 2 tahun lah ya di Nusakambangan. Tolong dievaluasi dari Pak Sesditjen Pas. Nanti diinventarisir itu pegawai-pegawai yang ada di sana. Jangan terlalu lama di satu tempat," perintahnya.
Tidak hanya itu, Agus juga mendesak para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) untuk menggunakan kewenangan mereka dalam merotasi petugas eselon 5 ke bawah yang telah bertugas lebih dari dua tahun di satu lokasi. Kekhawatiran muncul bahwa petugas yang terlalu lama menetap di satu tempat dapat membangun jaringan yang kuat atau bahkan menjadi lebih ditakuti daripada Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) itu sendiri, menciptakan celah bagi praktik ilegal.
"Oleh karena itu saya minta para Kakanwil yang sudah diberikan kewenangan untuk mutasikan eselon 5 ke bawah, yang sudah lewat dari 2 tahun tolong diputar itu di lingkungan. Jangan sampai para petugas lebih lama, lebih ditakuti daripada Ka UPT yang ada di sana," pungkas Menteri Imipas, menekankan pentingnya dinamika dan penyegaran dalam struktur kepegawaian untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas pencegahan kejahatan di lapas.










Tinggalkan komentar