Terkait Polemik Sengketa Tanah, Walikota Tangerang Angkat Bicara



KOTA TANGERANG | BANTEN,suaramedia.id – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait polemik sengketa tanah yang terjadi di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Adanya sengketa tsb, hingga berujung pembangunan tembok beton yang berdampak pada hilangnya akses jalan menuju rumah warga itu selasa (17/03/21) dibongkar oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan, dirinya telah menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun itu, lantaran menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk ke tempat tinggal mereka.

“Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP, untuk segera dibongkar pagar betonnya,” ujar Wali Kota Tangerang.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yulianto menambahkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha dimediasi, sudah beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak, namun tidak menemui titik terang.

“Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” terangnya.

Selain itu, tambah Ivan lagu, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa, bidang tanah yang menjadi polemik telah tercatat sebagai jalan.

“Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan,” pungkasnya.

(Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Bahas Usulan Menggali Potensi, BPPKB DPAC Kecamatan Kemiri, Gelar Rapat Bulanan