Terkait Galian Tanah di Desa Kaliasin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ambil Tindakan Tegas

Tangerang | Banten, suaramedia.id Kegiatan galian tanah yang disinyalir ilegal di Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, yang telah menimbulkan dampak bagi lingkungan Masyarakat setempat, ahirnya Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas yakni menutup galian yang disinyalir ilegal tersebut.

Kepala Desa Kemuning Jamaludin, Sabtu (23/04/22) saat dikonfirmasi suaramedia.id mengatakan, bahwa ia tidak setuju adanya galian tanah di Wilayah nya.

” Saya bersama warga menentang dengan adanya galian tersebut, karena sebagian masuk Wilayah Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, saya sudah sampaikan ke Muspika Kecamatan Kresek,” tuturnya.

Senada dengan Kades Kaliasin, Kartusi selaku aktifis pemerhati keamanan dan ketertiban lingkungan, mengutarakan, saya mengapresiasi kepada kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena dengan adanya sejumlah dampak yang telah di timbulkan galian tersebut, ” kemacetan dan ceceran tanah di jalan sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban, saya harap Muspika Kecamatan setempat, dan Muspika Kecamtan Sukamulya, agar memberi sangsi administrative bagi Oknum penggali tanah sesuai UU PP LH 32 Tahun 2009,” terangnya.

Dalam pantauan Awak suaramedia.id, sejumlah dum truk tanpa menggunakan terpal, telah menyebabkan kemacetan panjang di pasar Kresek, serta mengotori sejumlah ruas jalan yang di lintasi.

(Heri)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Polres Lebak Adakan Istighosah Untuk Pemilu 2019 Yang Aman Damai dan Sejuk