suaramedia.id – Sebuah langkah monumental dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional jangka panjang telah diambil Pemerintah Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Penyerahan berkas tanggapan pemerintah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026), menandai momen bersejarah ini.

Related Post
Pengesahan regulasi strategis ini segera menuai apresiasi sebagai tonggak krusial dalam upaya membangun ekosistem keuangan yang lebih tangguh dan kompetitif di kancah global. Direktur Eksekutif Political Review (IPR), Iwan Setiawan, bahkan secara tegas menyoroti bahwa UU PFII adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merancang kerangka kerja yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Menurut Iwan, payung hukum PFII tidak sekadar membentuk sebuah entitas baru, melainkan harus dipandang sebagai bagian integral dari strategi besar negara untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah. Ia menekankan, regulasi ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia di mata dunia internasional, menjadikannya lebih menarik bagi investasi dan kepercayaan global. "Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, melainkan bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan," tegas Iwan, menggarisbawahi komitmen pemerintah dan DPR dalam penguatan ekosistem keuangan nasional, dalam keterangannya yang diterima suaramedia.id pada Selasa (21/7/2026).
Dalam konteks pembangunan nasional, lanjut Iwan, kepastian regulasi merupakan salah satu pilar utama dalam menumbuhkan kepercayaan berbagai pihak, baik investor domestik maupun asing, terhadap arah kebijakan pemerintah. Kehadiran UU PFII, menurutnya, memberikan kejelasan arah yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan pusat finansial internasional Indonesia. Hal ini penting agar pengembangan tersebut tetap selaras dengan kepentingan nasional, tanpa mengorbankan kedaulatan ekonomi demi kemajuan jangka panjang.










Tinggalkan komentar