suaramedia.id – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti sebuah pertemuan krusial antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), dan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (RJA). Pertemuan tersebut disinyalir kuat berkaitan dengan pembahasan mengenai alih fungsi kawasan hutan. Investigasi ini merupakan kelanjutan dari penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melilit lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Related Post
Dalam rangka memperdalam informasi, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah individu penting sebagai saksi pada Kamis, 23 Juli 2026. Di antara para saksi yang diperiksa adalah Dalu Agung Darmawan, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Direktur Jenderal Penataan Agraria. Turut diperiksa pula Suprapto, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, serta Donny August Satriayudha, Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 24 Juli 2026, para saksi dimintai klarifikasi seputar pertemuan yang melibatkan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, serta beberapa pejabat Pemkab Kuansing lainnya, dengan RJA sebagai Menteri Kehutanan beserta jajaran pejabat di lingkungan Kemenhut. Pertemuan yang menjadi fokus penyelidikan ini dilaporkan terjadi di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dugaan kuat adanya pembahasan terkait alih fungsi hutan ini menjadi salah satu titik krusial yang didalami KPK dalam upaya membongkar praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kelestarian lingkungan. KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat publik.










Tinggalkan komentar