suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di Tanah Air. Tiga individu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Mereka diduga kuat telah menyuap seorang anggota DPRD Jatim yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, berinisial AS, dengan nilai fantastis mencapai Rp6,9 miliar.

Related Post
Ketiga tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi adalah Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), keduanya merupakan pihak swasta yang berasal dari Kabupaten Pasuruan. Tersangka ketiga adalah Ra. Wahid Ruslan (RWR), seorang pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Modus operandi yang terungkap cukup mencengangkan. Uang suap sebesar Rp6,9 miliar tersebut diduga diserahkan kepada AS dengan tujuan agar ketiga tersangka ini bisa mendapatkan jatah atau porsi dana hibah yang sebenarnya dialokasikan untuk AS. Setelah berhasil mengamankan jatah tersebut, AY, RWR, dan MF kemudian melakukan pengaturan atau "pengkondisian" agar dana hibah itu bisa disalurkan ke daerah-daerah mereka masing-masing, memanfaatkan posisi AS sebagai perantara.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/7/2026), menegaskan, "Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya." Penahanan ini merupakan langkah tegas KPK untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Proses penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.










Tinggalkan komentar