Terapis Muda Tewas: DPR Curigai TPPO!

Terapis Muda Tewas: DPR Curigai TPPO!

suaramedia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus kematian tragis seorang terapis wanita berinisial RTA (14) yang ditemukan tak bernyawa di lahan kosong, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kamis (2/10) lalu.

Rudianto Lallo meyakini bahwa kasus ini menyimpan potensi tindak pidana lain, seperti pemalsuan dokumen, eksploitasi anak di bawah umur, hingga perdagangan anak. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa kasus serupa terjadi di tempat lain. "Dugaan penyimpangan, pemalsuan identitas, keterlibatan TPPO, dugaan perlindungan anak, itu juga harus didorong untuk dibuka. Karena bisa jadi terjadi faktor tersebut di tempat lain," tegas Lallo saat dihubungi, Selasa (14/10).

 Terapis Muda Tewas: DPR Curigai TPPO!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Politisi Partai NasDem tersebut menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini. Ia meminta polisi untuk mengungkap motif di balik kematian korban dan segera menangkap semua pihak yang terlibat. Lallo tidak ingin kasus ini bernasib sama dengan kasus diplomat Arya Daru yang belum terungkap hingga saat ini.

Lebih lanjut, Lallo mengingatkan bahwa kasus ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Oleh karena itu, ia mendesak polisi untuk mendalami latar belakang tempat korban bekerja dan memeriksa kemungkinan adanya korban lain. "Bisa jadi ada orang-orang lain yang sama dengan yang meninggal ini. Karena itu perlu pemeriksaan mendalam juga, tempat dia bekerja, pelaku usaha yang sama, di tempat lain, untuk memastikan lagi tidak ada korban misalnya TPPO tadi," ujarnya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan tengah fokus mengusut dugaan eksploitasi terkait kematian RTA. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk rekan kerja dan pihak perusahaan. "Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak," tutur Nicolas.

"Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua," sambungnya.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar