Tawuran di Perimeter Utara, Sembilan Pelajar Diamankan Polisi Bandara Soetta

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Terlibat tawuran hingga menyebabkan korbanya mengalami luka berat yakni putus tangan akibat sabetan benda tajam, sembilan remaja pria dengan inisial AMP (17), APR (19), MFF (20), AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17), FSM (16), GA (17), diamankan Polisi dari Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta).

Mirisnya, para pelaku yang didominasi masih di bawah umur dan berstatus masih pelajar tingkat menengah atas dari Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat itu dalam aksinya diawali dengan saling ejek dan menantang melalui media sosial, hingga berakhir dengan saling serang menggunakan senjata tajam jenis Celurit dan Samurai.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kejadian tragis yang menimpa korban berinisial R (16) itu berlangsung pada Selasa (4/7) bekisar pukul 17.30 WIB di area jalan perimeter utara, Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten.

Selain itu, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu juga mengungkapkan, sampai dengan saat ini belum dapat diambil keterangan, karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan dan masih dalam perawatan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan hasil Visum et Repertum_ (VER) korban mengalami luka akibat senjata tajam yakni sayatan pada kepala bagian belakang, lengan kanan bawah, dada samping kanan, lengan kanan atas. Berdasarkan hasil rontgen, tulang pengumpil pada tangan kanan korban putus,” ungkapnya dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alexander, Kamis (13/8/20).

Orang nomor satu di jaran Polresta Bandara Soetta itu menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku tawuran diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.

Baca Juga..!  Pergantian Pucuk Pimpinan Polresta Bandara Soekarno Hatta

“Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara 9 (sembilan) tahun. Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho Hadi menambahkan, para pelaku memperoleh senjata tajam untuk tawuran dari situs jual beli online. Alex mengungkapkan, tawuran ini terjadi karena olok-olok dan saling tantang untuk melakukan tawuran menggunakan sarana komunikasi WA (berawal dari Medsos).

“Dari kelompok pelaku yang berasal Jakarta Barat sebelum tawuran berkumpul di basecamnya yang beralamat di pergudangan Kamal Indah. Sedangkan dari kelompok Tangerang, berkumpul di sebuah gubuk pada area taman Teluk Naga. Dua kelompok ini belum pernah mengenal satu sama lain,” terang Alex, lengkap.

Dengan adanya kejadian tersebut, alumnus Akademi Kepolisian tahun 2006 dengan melati satu dipundaknya itu menghimbau kalangan orang tua yang masih memiliki anak sebagai pelajar, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum bahkan melawan hukum.

(Red)

Facebook Comments