suaramedia.id – Drama mengharukan terjadi di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, berlutut memohon maaf kepada ibunda korban, Meiliana. Peristiwa ini terjadi pada sidang Selasa (23/9), yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Related Post
Di hadapan hakim dan pengunjung sidang, Christiano yang duduk di samping tim kuasa hukumnya tiba-tiba bangkit dan berlutut di depan Meiliana. Hakim Ketua Irma Wahyuningsih pun menanyakan kesediaan Meiliana untuk memaafkan terdakwa. Dengan air mata berlinang, Meiliana menjawab, "Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)."

Kesaksian Meiliana begitu menyayat hati. Ia menceritakan kronologi kejadian nahas yang merenggut nyawa putranya, serta bagaimana ia harus membesarkan anak-anaknya tanpa suami. Ia juga mengungkapkan penolakannya beberapa kali terhadap upaya keluarga Christiano untuk meminta maaf sebelumnya, karena masih terpuruk dalam kesedihan.
Kecelakaan maut itu terjadi Mei 2025 lalu di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Christiano yang saat itu mengemudikan BMW dengan kecepatan 70 km/jam, hendak mendahului sepeda motor Argo. Kecepatan tinggi dan kurangnya konsentrasi Christiano—yang diakui menderita mata silinder dan tidak memakai kacamata—mengakibatkan kecelakaan tak terhindarkan. Argo tewas akibat luka berat di kepala dan sejumlah cedera lainnya.
JPU mendakwa Christiano melanggar UU Lalu Lintas Jalan, yakni Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009. Hasil tes laboratorium menunjukkan Christiano negatif alkohol dan narkoba. Sidang pun berlanjut dengan pengungkapan fakta-fakta lain yang akan menentukan nasib terdakwa.










Tinggalkan komentar