suaramedia.id – PDI Perjuangan (PDIP) mengambil tindakan tegas terhadap Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Partai berlambang banteng moncong putih itu resmi memecatnya menyusul viralnya video yang memperlihatkan Moridu berujar hendak merampok uang negara. Surat Keputusan (SK) pemecatan dikeluarkan Sabtu (20/9) lalu.

Related Post
Dalam SK tersebut, PDIP menyatakan Moridu melanggar disiplin partai. Perbuatannya dinilai menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra partai. Video pribadi yang tersebar luas di TikTok, melalui akun @Waikilrakyatdotco, menjadi pemicu pemecatan ini. Video tersebut menampilkan pernyataan Moridu yang menimbulkan dampak negatif dan mencederai citra PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi integritas dan moralitas.

Situasi politik yang sensitif terhadap isu penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara semakin memperparah kondisi. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat PDIP memutuskan untuk memberikan sanksi terberat berupa pemecatan. SK yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu juga melarang Moridu melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun atas nama PDIP. PDIP menegaskan bahwa tindakan Moridu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili sikap resmi partai.
Video berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan Moridu, diduga dalam pengaruh minuman keras, secara gamblang menyatakan niatnya untuk merampok uang negara melalui dana perjalanan dinas ke Makassar, Sulawesi Selatan. Ia bahkan menyebut namanya sendiri di video tersebut: "Siapa ji. Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo."
Setelah video viral, Moridu menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Gorontalo atas perilaku yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Namun, permintaan maaf tersebut tak mampu mencegah sanksi tegas dari PDIP.










Tinggalkan komentar