suaramedia.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan memeriksa empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Kamis dan Jumat mendatang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Selasa (19/8).

Related Post
Husairi menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan dan beberapa anggota dewan lainnya. Para pengusaha mikro tersebut diduga dipaksa untuk memberikan sejumlah uang dengan dalih pengurusan perizinan berusaha dan pajak. Penyelidikan ini telah dimulai sejak 9 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025.

Keempat anggota DPRD Medan yang akan menjalani pemeriksaan adalah David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo T.R. Pardede. Husairi menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan, dan tim penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan. Selain meminta keterangan para anggota DPRD, tim penyidik juga akan meminta sejumlah dokumen terkait. Surat pemanggilan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Medan.
Husairi menambahkan, proses hukum ini akan terus berjalan sesuai prosedur, dan Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan ini hingga menemukan titik terang. Publik pun menunggu hasil penyelidikan dan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.










Tinggalkan komentar