RUU Kepulauan: Solusi Nyata atau Sekadar Status?

RUU Kepulauan: Solusi Nyata atau Sekadar Status?

suaramedia.id – Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan ditegaskan tidak boleh hanya menjadi pengakuan administratif terhadap status geografis semata. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menekankan pentingnya payung hukum ini untuk memberikan dampak nyata bagi wilayah maritim di Indonesia.

Menurut Jaelani, regulasi ini harus mampu menjamin kepastian hukum operasional yang berfokus pada tiga pilar utama: pembiayaan afirmatif, penguatan konektivitas antar pulau, serta peningkatan standar pelayanan publik di wilayah pesisir.

RUU Kepulauan: Solusi Nyata atau Sekadar Status?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Hal tersebut ditegaskan Jaelani saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Pansus RUU Daerah Kepulauan di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menjaring aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, DPRD, hingga kalangan akademisi, guna menyempurnakan draf RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025–2029 tersebut.

"Potensi kelautan kita sangat luar biasa, namun kontribusi sektor pesisir terhadap PDB nasional hingga kini belum optimal. Di sisi lain, wilayah dengan ratusan pulau berpenghuni seperti Maluku Utara masih terhambat oleh tingginya biaya logistik (cost of distance) dan terbatasnya akses layanan dasar," ungkap Jaelani, Senin (5/10/2026).

Lebih lanjut, Jaelani menjelaskan bahwa karakteristik kepulauan merupakan identitas konstitusional yang termaktub dalam Pasal 25A UUD 1945. Oleh karena itu, negara wajib menerjemahkan identitas tersebut ke dalam kebijakan afirmatif yang nyata.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pemberian perlakuan khusus bagi daerah kepulauan bukanlah bentuk pemberian hak istimewa (privilege), melainkan upaya negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Langkah ini juga sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan sebelumnya.

Melalui RUU ini, diharapkan masyarakat di wilayah kepulauan tidak lagi merasa tertinggal dalam pembangunan nasional, terutama dalam hal aksesibilitas dan kesejahteraan ekonomi berbasis maritim.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar