Skandal Kuota Haji: KPK Temukan Kerugian Negara Triliunan!

Skandal Kuota Haji: KPK Temukan Kerugian Negara Triliunan!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sepekan terakhir, sejumlah perkembangan signifikan terungkap, mulai dari pencegahan sejumlah pihak hingga perkiraan kerugian negara yang fantastis.

Ketiga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Penggeledahan pun dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Barang bukti yang disita beragam, mulai dari dokumen dan barang bukti elektronik hingga kendaraan dan properti. Menariknya, KPK menduga adanya upaya menghilangkan barang bukti di kantor Maktour Travel.

Skandal Kuota Haji: KPK Temukan Kerugian Negara Triliunan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan independen tanpa intervensi pihak mana pun. Meskipun belum ada tersangka yang diumumkan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan kehati-hatian mengingat keterlibatan sekitar 400 biro perjalanan haji. Fokus saat ini adalah menelusuri aliran uang dalam jual beli kuota haji tambahan.

KPK membantah isu yang beredar bahwa penyelidikan menyasar organisasi masyarakat keagamaan tertentu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus penyelidikan adalah pada individu yang diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan.

Yang mengejutkan, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada keuntungan yang diperoleh biro perjalanan haji dari kuota khusus tersebut. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya untuk negara, bukan diperjualbelikan oleh travel, baik antar travel maupun kepada calon jemaah. Aliran dana dari travel ke Kementerian Agama terkait pembagian kuota ini juga tengah diselidiki.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar