suaramedia.id – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Dalam pembukaan perkara (opening statement) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk membuktikan dakwaan tersebut melalui serangkaian pemeriksaan intensif.

Related Post
Dalam keterangannya di ruang sidang, pihak Jaksa mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan daftar panjang alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. "Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang," ujar perwakilan Jaksa di hadapan majelis hakim.

Langkah masif ini diambil untuk mengurai benang kusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Selain Febrie Adriansyah, jaksa juga akan memeriksa saksi-saksi terkait untuk membuktikan keterlibatan dua terdakwa lainnya yang dijerat pasal TPPU, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, Jaksa juga berencana menghadirkan lima orang ahli dalam persidangan mendatang. Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif teknis dan hukum yang mendalam guna memperjelas aliran dana serta modus operandi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.
Hingga saat ini, persidangan masih akan terus berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mengungkap kebenaran materiil dari kasus yang menjadi sorotan publik ini. Berdasarkan laporan suaramedia.id, proses hukum ini akan terus dipantau secara ketat mengingat posisi terdakwa yang merupakan mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan.



Tinggalkan komentar