Geger! MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, DPR Diminta Bertindak

suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan (suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran, desakan agar DPR RI segera mengambil langkah tegas mulai bermunculan.

Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, secara lantang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas persoalan yang dikenal dengan istilah "Ijazahgate" ini. Menurutnya, langkah ini sangat krusial demi menjaga kepastian hukum terkait persyaratan konstitusional seorang pejabat negara.

Geger! MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, DPR Diminta Bertindak
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Putusan MA ini wajib dihormati. Mengingat dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan dalam proses pencalonan Wakil Presiden, negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian hukum ini berlarut-larut. DPR harus mengambil tindakan yang objektif, transparan, dan tetap berlandaskan konstitusi," tegas Mulyanto menanggapi Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang dirilis pada Senin (2/11/2026).

Mulyanto juga menyoroti bahwa pembatalan surat penyetaraan oleh MA tersebut seolah memperkuat keraguan yang sebelumnya telah disinggung dalam berbagai diskusi hukum. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai validitas pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti kontestasi Pilpres 2024 lalu.

Ia menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional yang kuat untuk menindaklanjuti temuan hukum ini. Dengan pembentukan Pansus, diharapkan kebenaran mengenai status pendidikan sang Wakil Presiden dapat terungkap secara terang benderang demi menjaga marwah institusi kepresidenan dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu respons resmi dari pihak DPR RI terkait desakan pembentukan Pansus tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar