suaramedia.id – Tren tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini memasuki babak baru yang sangat mengkhawatirkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan bahwa modus penipuan daring atau online scam telah bermutasi menjadi praktik perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang menyasar kaum intelektual muda.

Related Post
Berdasarkan data kajian terbaru, kejahatan transnasional ini tidak lagi menyasar masyarakat kelas bawah, melainkan justru mengincar generasi muda terdidik, mulai dari lulusan SMA hingga jenjang sarjana. Para pelaku menggunakan jerat tawaran pekerjaan fiktif dengan janji gaji fantastis untuk memikat para korban.

Data global menunjukkan lonjakan drastis, di mana tercatat sebanyak 7.628 kasus online scam terjadi pada tahun 2025. Ironisnya, mayoritas korban adalah laki-laki dari kalangan Generasi Z dan Milenial yang justru memiliki literasi digital tinggi.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa kemampuan kognitif anak muda Indonesia kini menjadi target utama sindikat kejahatan tersebut.
"Praktik TPPO telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia," ujar Uli dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (2/11/2026).
Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menyoroti Kamboja sebagai negara dengan konsentrasi kasus tertinggi, yakni mencapai lebih dari 4.300 kasus. Selain Kamboja, beberapa negara lain yang teridentifikasi menjadi pusat operasi sindikat kejahatan ini meliputi Filipina, Laos, hingga Myanmar.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak masuk akal, guna mencegah lebih banyak talenta muda Indonesia terjebak dalam jerat perbudakan digital.



Tinggalkan komentar