suaramedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang dakwaan terhadap empat tokoh Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang didakwa kasus makar. Sidang perdana yang digelar Kamis (28/8) ini, menghadirkan Abraham G Gamam (AGG), Piter Robaha (PR), Maksi Sangkek (MS), dan Nikson Mai (NM) sebagai terdakwa. Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas PN Makassar, Sibali.

Related Post
Sibali menambahkan, pembacaan dakwaan telah dilakukan. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan, tepatnya Kamis (4/9), di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa, serta hakim anggota Henry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi.

Proses hukum ini diwarnai aksi demonstrasi di Sorong, Papua Barat Daya. Simpatisan keempat terdakwa melakukan aksi penolakan terhadap pemindahan mereka ke Makassar untuk menjalani persidangan. Aksi tersebut berujung kericuhan di beberapa titik Kota Sorong, Rabu (27/8). Suasana mencekam bahkan terjadi di depan Polresta Sorong saat aparat kepolisian hendak membawa para terdakwa. Aparat kepolisian terpaksa menggunakan pendekatan persuasif dan bantuan kendaraan taktis untuk mengamankan situasi dan membawa para terdakwa ke Bandara Eduard Osok Sorong untuk diterbangkan ke Makassar. Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan, dan Kabag Ops Kompol Indra Gunawan turut turun langsung menenangkan massa. Meskipun para terdakwa berhasil dibawa, protes tetap berlanjut di beberapa lokasi di Kota Sorong. Suaramedia.id berhasil mengkonfirmasi informasi ini dari berbagai sumber di lapangan.










Tinggalkan komentar