Sengketa Tanah Rawa Buntu, Komisi 3 DPRD Tangsel Dinilai Lamban

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Kuasa hukum ahli waris Ketty Sentana, H. M. Rifai S.H., sangat menyayangkan kinerja dari Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Yang dinilainya lamban.

Pasalnya, sejak Audiensi kaitan sengketa tanah seluas 2,8 Hektar/28.000 M2 di Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong dengan Wakil Ketua Komisi 3 M. Azis di Gedung DPRD tersebut pada Kamis (10/9/2020) lalu, hingga kini masih belum ada kabar kepastiannya.

“Kami masih menunggu hasil dari kinerja Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Selatan kaitan sengketa tanah ex desa rawa buntu itu, yang pasti seperti janjinya, mereka akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dipintai keterangan. Sangat disayangkan lamban sampai saat ini belum ada informasi,” katanya kepada awak media belum lama ini.

Malah, menurut Rifai, lahan yang menjadi sengketa tersebut tersiar kabar sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Kota Tangerang Selatan.

“Kabarnya, malah pihak BPN Kota Tangerang Selatan sudah mengukur lahan tersebut, entah untuk apa,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Selatan, M. Azis menyatakan belum melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

“Masih lockdown,” tulisnya dalam pesan singkat. Senin, (11/1/2021).

“Belum” sambungnya.

(Ksh)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Pengerjaan Hotmix di Kelurahan Babakan Diapresiasi Warga Sekitar