suaramedia.id – Kekecewaan mendalam menyelimuti SMAN 1 Bandung setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait lahan sekolah di Jalan Ir. H. Juanda (Dago). Kepala Sekolah, Tuti Kurniawati, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, PLK tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. "Kami kecewa karena penggugat tak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Tuti saat dihubungi Jumat (18/4).

Related Post
Rencana banding akan segera dilakukan pihak sekolah, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Relokasi siswa, menurut Tuti, baru akan dipertimbangkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Penggusuran atau relokasi baru akan terjadi setelah putusan inkracht," jelasnya. Siswa SMAN 1 Bandung, yang sempat terkejut dan reaktif atas putusan tersebut, kini diarahkan untuk tetap tenang dan mengekspresikan kekecewaan dengan cara yang tertib, seperti membuat poster atau pementasan seni.

Hal senada disampaikan Biro Hukum Setda Pemprov Jabar. Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya, menyatakan akan mengajukan banding setelah mempelajari putusan lengkap. "Putusan ini tidak adil. Kami telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah dari BPN," ujar Arief. Putusan PTUN Bandung bernomor 164/G/2024/PTUN.Bdg, tertanggal 17 April 2025, membatalkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sampai saat ini, suaramedia.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PLK.
Tinggalkan komentar