Sejumlah Aktivis Diminta LIPK Serius Kawal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Hasil Uji Lab Lining Beton

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Rupanya, Dugaan kasus Pemalsuan Dokumen lelang hasil uji lab lining beton Pracetak, proyek rehab irigasi Daerah bernilai Milyaran Rupiah yang bersumber dari dana DAK APBD 2020 Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sumenep Melalui Proses lelang LPSE di duga melibatkan sejumlah CV dan Pegawai pemerintah masih saja menjadi wacana publik termasuk sejumlah Aktivis Anti Korupsi di Sumenep.

Buktinya, Gabungan sejumlah Aktivis di Kabupaten Sumenep yang menyatakan dirinya Aktivis Anti Korupsi Sumenep meminta kepada Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) sebagai pelapor tidak setengah hati mengawal kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Aktivis Garuda Nusantara, Herman Wahyudi kepada suaramedia.id pada Kamis (10/12). Dirinya mengklaim dugaan lolosnya sejumlah CV pemenang lelang pada proyek irigasi sepertinya dipaksakan oleh pihak pokja/LPSE. Sebab, sebelumnya sudah ada surat teguran dari pihak LIPK lantaran ditengarai Cv. Inticon pemberi dukungan tidak pernah memproduksi lining beton pracetak.

“Saya yakin ada unsur kesengajaan dari pihak pokja memenangkan sejumlah Cv itu, Kalau tidak ada unsur kesengajaan kenapa tidak dilakukan verfikasi oleh pokja kepada Cv. Inticon setelah LIPK memberikan surat teguran kepada LPSE”, Ucap Herman kepada suaramedia.id pada Kamis 10/12.

Tidak hanya itu, Ketum Aktivis Garuda Nusantara Sumenep ini mengaku pada hari kamis 5/12/2020 kemarin dengan beberapa Aktivis melakukan Audensi dengan Ketua DPC Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) sebagai pelapor dalam kasus itu, untuk tidak kendor mengawal kasus tersebut.

“Kami amati, tidak ada perkembangan atas kasus ini, hanya Dua oknum saja yang dipanggil, yang lainnya kapan, Dan kami bersama-sama akan mendampingi LIPK ke Polda jatim membuktikan keseriusan LIPK mengawal kasus ini”, Paparnya.

Baca Juga..!  Dilaporkan H.Latib ke Polisi, Tulisan 'Moralitas Wakil Rakyat Sumenep' Lenyap di Telan Bumi

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LIPK, Sayfidin menyatakan, LIPK tidak akan pernah kendor mengawal kasus tersebut, pihaknya terus mengikuti setiap perkembangan. Mungkin saja dengan adanya jenjang waktu pemanggilan kepada oknum lainnya yang terlibat dalam kasus ini pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim banyak kasus lain yang ditanganinya saat ini.

“Kita tidak bisa intervensi terhadap penyidik mas, kasus dugaan pemalsuan Dokumen hasil uji lab ini tetap kami kawal terus, mungkin saja masih banyak kasus yang ditangani oleh Penyidik”, Ucap dia.

Diakui oleh Sayfidin, sampai saat ini Cuma ada 2 (Dua) oknum pejabat yang dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi Falahudin dan Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Mustangin. Dalam waktu dekat pihaknya akan menanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Dua pejabat sudah dipanggil, artinya laporan kami sudah ditanggapi oleh Polda Jatim. Mari kita kawal bersama kasus ini sampai tuntas”, pungkasnya.

Pewarta : (Mino/Msr)

Facebook Comments