Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali Ringkus Dua Penyalahgunaan Narkotika

LANGSA | ACEH – suaramedia.id, Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Mengamankan dua Resedivis penyalahgunaan Narkoba, pelaku beirinitial S sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas kelas II B Langsa, pada Minggu (12/01/2020)

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, senin (13/01/20) mengungkapkan Minggu (12/01) Tim Opsnal Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebakan di rumah S (40) Dusun Nuri Gampong Kebun Lama Kec Langsa Lama Kota Langsa

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini S diduga mengedarkan sabu. Saat digeledah di belakang rumah S ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam kandang ayam miliknya.

Dari tangan S, Polisi berhasil menyita barang bukti yakni satu paket sabu seberat 0,07 gram, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu set bong, satu pisau silet, dua korek mancis dan uang tunai Rp.795.000,-

“S (40) mengaku sabu dibeli dari temannya Z (47) seharga Rp1.700.000,- ,” ujar Kasat.

Kemudian sekira pukul 14.15 Wib bertempat di rumah di Gampong Kuala Langsa Km. 8 Kec. Langsa Barat berhasil di amankan Z (40).

Saat penggeledahan di rumah Z (40) ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamar.

Berdasarkan pengakuan Z awalnya dia membeli sabu dari temannya N yang kini DPO seharga Rp25.000.000,- dan sudah dijual kembali.

Dari tangan Z, Polisi berhasil menyita barang bukti satu paket Sabu berat 0,46 gram dan satu set Bong.

Kini kedua tersangka telah di amankan ke Mapolrea Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

(Jun)

Facebook Comments
Baca Juga..!  BNNK Langsa Beri Penghargaan Danki 2 Batalyon B Pelopor Aramiah