suaramedia.id – Dalam langkah strategis untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menempatkan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan ini diambil seiring dengan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Related Post
Keputusan penting ini diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang memimpin Tim 9 Kejagung. Ia menyampaikan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta Selatan pada Kamis. Rudi Margono menegaskan bahwa penitipan Ferry Boboho, yang saat ini berstatus sebagai saksi, ke LPSK adalah langkah krusial demi menjaga keselamatannya dan memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Sebelumnya, Ferry telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 sebagai saksi dalam pusaran kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Meskipun statusnya masih sebagai saksi, Kejagung melihat adanya potensi yang memerlukan perlindungan khusus bagi Ferry, meskipun detail potensi tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Langkah penitipan ke LPSK ini menggarisbawahi komitmen Kejagung dalam melindungi saksi-saksi kunci, terutama dalam kasus-kasus besar yang menarik perhatian publik. Dengan perlindungan ini, diharapkan Ferry Boboho dapat memberikan keterangan secara objektif dan tanpa tekanan, sehingga membantu penyidik mengungkap fakta-fakta terkait dugaan TPPU yang tengah diusut.








Tinggalkan komentar