suaramedia.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, memberikan peringatan keras terkait rencana implementasi RUU Perampasan Aset. Ia khawatir implementasi aturan tersebut berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan jika tidak dibahas secara cermat dan hati-hati. Sudding menekankan pentingnya penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai fondasi yang kokoh sebelum RUU Perampasan Aset dibahas lebih lanjut.

Related Post
"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dipersoalkan secara hukum di kemudian hari," tegas Sudding saat dihubungi, Rabu (17/9). Ia menambahkan bahwa RKUHAP harus diselesaikan dan diharmonisasikan dengan RUU Perampasan Aset.

Proses pembahasan RKUHAP, menurut Sudding, sudah rampung dan tinggal menunggu rapat pleno untuk meminta pandangan fraksi-fraksi di Komisi III DPR sebelum disahkan pada tingkat satu. Oleh karena itu, ia mendesak agar RKUHAP diprioritaskan sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset dimulai. "RKUHAP harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Sudding mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap tindakan hukum, termasuk dalam implementasi perampasan aset. Ia menilai RKUHAP akan berperan penting dalam memastikan semua penegakan hukum dilakukan dengan prosedur yang sah dan terukur.
Aturan hukum terkait perampasan aset, lanjut Sudding, saat ini tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya harmonisasi aturan-aturan tersebut, termasuk RKUHAP, agar sistem hukum negara sinkron dan tidak tumpang tindih.
Sudding memahami keinginan publik akan pemberantasan korupsi yang efektif dan adil. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif. "Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya harus komprehensif," ujar legislator dari Dapil Sulawesi Tengah ini.
DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. RUU ini direncanakan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, pekan lalu menyatakan target penyelesaian pada tahun ini.










Tinggalkan komentar