suaramedia.id – Kisah pilu menimpa Nenek Elina Widjajanti, seorang warga Surabaya, yang baru-baru ini harus menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pengusiran paksa yang dialaminya dari rumah tinggalnya oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas) bersenjata atribut.

Related Post
Nenek Elina hadir di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12) siang untuk memberikan keterangan. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menceritakan detail insiden pengusiran tersebut, termasuk pertanyaan seputar sosok Samuel dan Yasin yang disebut-sebut sebagai pihak terlapor. "Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, enggak boleh suruh keluar," ungkap Elina, seperti dilansir suaramedia.id. Ia juga mempertanyakan surat kepemilikan yang diklaim Samuel, namun tak pernah ditunjukkan kepadanya.

Peristiwa pengusiran brutal itu terjadi pada 6 Agustus lalu. Puluhan orang, beberapa di antaranya mengenakan atribut ormas, mendatangi rumah Elina dan memaksanya keluar. Meski Elina berusaha melawan dan mempertanyakan dasar hukum pengusiran tersebut, ia akhirnya diangkat oleh empat orang, dua memegang kaki dan dua memegang tangan, lalu dibawa keluar dari area rumah. "Saya lawan, tapi mereka tetap membawa saya sampai agak luar baru diturunkan," kenangnya pilu.
Elina menegaskan bahwa ia memiliki surat kepemilikan berupa letter C atas nama kakak kandungnya, Elisa, yang telah meninggal dunia pada 2017. Mereka berdua telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011. Ironisnya, Samuel, pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut, hingga kini belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan resmi kepada Elina maupun kuasa hukumnya.
Wellem Mintarja, kuasa hukum Elina, mengonfirmasi bahwa ada empat saksi lain yang turut diperiksa selain kliennya, yaitu Iwan, Joni (kerabat Elina), Maria, dan Musrimah, yang semuanya merupakan penghuni rumah tersebut. Wellem kembali menegaskan bahwa Samuel sama sekali tidak pernah memperlihatkan fisik surat kepemilikan rumah yang ia klaim, memperkuat dugaan adanya praktik pengusiran yang tidak berdasar hukum. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.










Tinggalkan komentar