suaramedia.id – Polda Metro Jaya secara tegas menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan oleh Roy Suryo dalam sidang praperadilan ketiganya. Pihak kepolisian menganggap gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bukti yang memadai untuk dipertimbangkan.

Related Post
Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum Polda Metro Jaya sebagai termohon, dalam pembacaan jawaban mereka di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026). Sidang ini menjadi babak krusial dalam upaya Roy Suryo mencari keadilan atas dugaan kerugian yang dialaminya.

Terkait klaim kerugian materiil, Polda Metro Jaya berpendapat bahwa kuitansi atau bukti pembayaran yang disodorkan Roy Suryo hanya menunjukkan adanya pengeluaran uang. Namun, bukti-bukti tersebut dinilai belum mampu membuktikan bahwa seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian langsung yang secara konkret diakibatkan oleh tindakan penyidik. Dengan kata lain, hubungan sebab-akibat antara tindakan penyidik dan kerugian yang diklaim masih dipertanyakan.
Tak hanya itu, klaim kerugian imateriil sebesar Rp206 juta juga ditolak mentah-mentah. Kuasa hukum termohon menegaskan bahwa angka tersebut semata-mata didasarkan pada penilaian sepihak dari pemohon, tanpa adanya parameter objektif atau terukur yang bisa dipertanggungjawabkan. Penilaian subjektif semacam itu dianggap tidak memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan tuntutan ganti rugi di mata hukum.
Gugatan praperadilan ketiga ini menjadi babak baru dalam upaya hukum Roy Suryo, yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa. Penolakan ini tentu menjadi pukulan bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dalam mencari keadilan atas dugaan kerugian yang dialaminya, sekaligus menegaskan posisi Polda Metro Jaya yang bersikukuh pada prosedur hukum dan pembuktian yang valid.










Tinggalkan komentar