Respon Positif Bupati Sumenep, Sebanyak 231 Ponkesdes Diajukan Formasi CPNS Atau PPPK

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Hasil Audensi Forum Komunikasi Pondok Kesehatan Desa (Forkom Ponkesdes) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep di Ruang Komisi IV DPRD Sumenep, Kamis (26/12/2019) Tahun kemarin, Ternyata membuahkan hasil dan mandapat tanggapan positif dari Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dikutip, Dari surat Bupati Sumenep tanggal 26 Desember 2019 Nomor 800/2445/435.102/2019. Disebutkan, Bupati Sumenep mengajukan permohonan kepada Gebernur Provinsi Jawa Timur. Untuk di upayakan status kepegawaiannya (Ponkesdes) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Kabupaten Sumenep.

Mengingat, Sejumlah 231 Perawat Ponkesdes yang tersebar di Desa Sekabupaten Sumenep, Selain sudah lama pengabdiaannya terhadap Pemerintah Kabupaten, Ponkesdes juga Mempunyai peran penting di dalam pelayanan kesehatan Masyarakat di Desa.

Disampaikan, Oleh Bupati Sumenep bahwa pengadaan Perawat Ponkesdes tersebut sejak Tahun 2010 Silam. Dimana sampai sekarang masih menjadi Program Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disertai dengan dukungan Honor.

Sebelumnya, Jumat 04 Desember 2019 sejumlah perwakilan Ponkesdes menyampaikan Aspirasinya kepada Komisi IV DPRD Sumenep untuk digelar Audensi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.

Hal tersebut disambut dengan Baik oleh Komisi IV DPRD Sumenep, pada tanggal 06 Desember Komisi IV mengundang Forkom Ponkesdes dan Kepala Dinkes Sumenep untuk melakukan Audensi. Namun, Rencana Audensi tersebut gagal dilaksanakan lantaran Kepala Dinas Kesehatan tidak hadir dengan alasan masih belum terima undangan dari Komisi IV.

Kembali, Komisi IV melayangkan surat undangan Kepada Kepala Dinkes untuk yang ke 2 (Dua) kalinya. Hingga terlaksanalah Audensi diruang Komisi IV pada tanggal 26 Desember 2019 tahun kemarin, menghadirkan FORKOM Ponkesdes perwakilan dan kepala Dinkes Sumenep Agus Mulyono Mch.

Baca Juga..!  Temukan Proyek Dana Desa Terindikasi Fiktif, Inspektorat: Laporkan kepada Bupati Sumenep

Dalam Rapat tersebut, Para Perawat Ponkesdes menuntut haknya sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 29 April 2019 Nomor 800/5656/102.1/2019. Dan Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 04 Tahun 2010 Tentang Ponkesdes.

Kepada Pemerintah Sumenep, Melalui Dinas Kesehatan diruang Komisi IV Ponkesdes menuntut agar diangkat menjadi PNS atau PPPK seperti yang diberlakukan kepada Bidan Desa Dulu.

(Mar)

Facebook Comments