suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, lembaga peradilan tertinggi ini menangani 14 gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan fakta mengejutkan ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar serentak di tiga panel berbeda, Jumat (9/5).

Related Post
"Semua permohonan terkait UU TNI berjumlah sekitar 14, dan sebagian besarnya uji formil," terang Saldi. Ia menekankan, belum pernah terjadi sebelumnya MK menyidangkan perkara yang sama secara serentak di tiga panel berbeda. "Ini pertama kali dalam sejarah MK karena banyaknya permohonan," tegasnya.

Menurutnya, lonjakan gugatan ini mencerminkan tingginya antusiasme publik dalam mengawasi kepatuhan UU TNI terhadap konstitusi. Sebanyak 11 gugatan telah terdaftar dan disidangkan, sementara 3 lainnya masih dalam proses registrasi. Menariknya, satu gugatan dari mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025) telah dicabut, sebagaimana dikonfirmasi Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Saldi bahkan mengusulkan agar gugatan-gugatan, terutama yang diajukan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, digabung. Langkah ini, menurutnya, akan memperkuat argumentasi dan menunjukkan soliditas mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan konstitusional. "Terlepas dari hasilnya nanti, pikirkanlah hal ini. Ego masing-masing universitas atau mahasiswa bisa dikelola secara positif," imbuhnya. Sidang-sidang ini menjadi sorotan tajam atas kontroversi yang mengelilingi UU TNI yang baru disahkan.
Tinggalkan komentar