Rekomendasi Mengejutkan MK Soal Gugatan UU TNI!

Rekomendasi Mengejutkan MK Soal Gugatan UU TNI!

suaramedia.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan saran mengejutkan kepada para mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 55/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Jumat (9/5), Saldi menyarankan agar mereka menggabungkan gugatannya.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara uji formil dan materiil UU TNI, yang dibagi ke dalam tiga panel. Saldi berpendapat, penggabungan gugatan dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi akan memperkuat argumentasi dan bukti-bukti yang diajukan. "Nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik teman-teman mahasiswa ini gabung saja dalam satu permohonan," ujar Saldi dalam sidang panel II. Ia menekankan pentingnya kekompakan dan substansi perjuangan, bukan asal mewakili universitas masing-masing.

Rekomendasi Mengejutkan MK Soal Gugatan UU TNI!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Saldi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, paling lambat Kamis, 22 Mei 2025. Ia juga mencatat sejarah baru bagi MK, karena ini merupakan kali pertama MK menggelar sidang serentak dengan tiga panel berbeda untuk perkara yang sama. Tercatat, hingga pukul 14.55 WIB, terdapat 13 perkara gugatan terhadap UU TNI yang telah terdaftar di MK, dengan sebagian besar diajukan oleh mahasiswa. Namun, satu gugatan dari mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025) telah dicabut, sebagaimana dikonfirmasi Ketua MK Suhartoyo dalam sidang panel I. Jumlah gugatan yang signifikan ini, menurut Saldi, sebagian besar merupakan uji formil.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar