suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan detail mengejutkan terkait penangkapan Hakim Djuyamto. Terungkap, sebelum ditangkap, ia menitipkan uang senilai Rp704 juta kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan uang tersebut terdiri dari Rp48,7 juta dalam pecahan rupiah dan SGD 39.000 (setara Rp501 juta dengan kurs Rp12.865). Selain uang, terdapat pula sebuah cincin bermata hijau di dalam tas yang dititipkan.

Related Post
Harli menambahkan, tas berisi uang, dua ponsel, dan cincin itu diserahkan satpam PN Jaksel pada Rabu (16/4) setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan ini terjadi sebelum penyidik Kejagung menjemput Djuyamto.

Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang diduga terlibat suap dan gratifikasi terkait vonis bebas dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Mereka adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, tiga majelis hakim (Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom), serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut uang suap mencapai Rp60 miliar yang berasal dari tim legal PT Wilmar Group. Uang tersebut diduga diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut segera diurus karena majelis hakim berpotensi memberikan hukuman maksimal.
Tinggalkan komentar