Rahasia Riset Ganja Medis Terungkap? LGN Desak BNN!

Rahasia Riset Ganja Medis Terungkap? LGN Desak BNN!

suaramedia.id – Perkumpulan Lingkar Ganja Nasional (LGN) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk transparan terkait perkembangan riset ganja medis yang tengah mereka lakukan bersama Universitas Udayana, Bali. Surat permohonan audiensi yang disampaikan Ketua Umum LGN, Riyadh Fakhruddin, pada Rabu (23/7) pagi ke kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, menuntut penjelasan detail mengenai tahapan dan desain penelitian tersebut.

LGN menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap proses, demi memastikan akuntabilitas, transparansi, dan inklusivitas sesuai prinsip negara hukum dan hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945). Mereka juga meminta agar riset tersebut menerapkan asas transparansi dan aksesibilitas, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. LGN bahkan siap memberikan data, kajian, dan masukan tertulis untuk mendukung proses tersebut.

Rahasia Riset Ganja Medis Terungkap? LGN Desak BNN!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam siaran pers sebelumnya (19 Juli), LGN mengapresiasi pernyataan Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, terkait pendekatan non-pidana terhadap pengguna narkoba dan kerja sama riset ganja medis dengan Universitas Udayana. Namun, LGN juga menyoroti beberapa hal. Mereka menilai UU Narkotika, meski menjamin rehabilitasi medis dan sosial, masih terhambat oleh aturan lain, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04/2010. Oleh karena itu, LGN mendukung revisi UU Narkotika untuk mengakomodasi kebutuhan medis.

Riset ganja medis, menurut LGN, merupakan tugas konstitusional negara berdasarkan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 dan Perpres 78/2021. Mereka mempertanyakan absennya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam riset ini, yang dinilai melanggar kebijakan riset nasional terintegrasi.

Sebelumnya, Universitas Udayana dan BNN telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk penelitian potensi pengobatan dari zat dalam daun ganja. Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, menyebutkan riset ini telah dimulai sejak awal 2025. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa inisiatif riset ini bermula dari permintaan DPR, namun menekankan bahwa hasil riset positif tidak serta merta berarti legalisasi ganja. Ia menegaskan bahwa jika terbukti bermanfaat untuk kesehatan, hal tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan, bukan legalisasi bebas.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar