suaramedia.id – Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5), mengungkap pernyataan mengejutkan dari seorang petinggi KPK terdahulu. Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, membongkar pernyataan kontroversial tersebut saat bersaksi.

Related Post
Jaksa KPK, Takdir Suhan, mengungkapkan adanya pernyataan yang beredar luas terkait keberanian menersangkakan Hasto. Ia meminta Arif untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut yang muncul dalam ekspose kasus pada 9 Januari lalu. Arif pun mengonfirmasi adanya pernyataan, “Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto?” Pernyataan tersebut dilontarkan saat ekspose yang dihadiri oleh pimpinan KPK era Firli Bahuri, jajaran penindakan dan penuntutan, serta mantan Jubir KPK, Febri Diansyah (kini pengacara Hasto).

Menurut Arif, pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, saat Ketua KPK Firli Bahuri sedang berada di luar kota. Pernyataan kontroversial ini muncul sebelum ekspose ditutup. Menariknya, pada masa kepemimpinan Nawawi, Hasto tidak ditetapkan sebagai tersangka. Baru pada periode pimpinan KPK saat ini (2024-2029) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang tersebut juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi. Hasto sendiri didakwa menghalangi penangkapan Harun Masiku dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengurus PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Kasus ini juga melibatkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri (sudah divonis), serta Agustiani Tio Fridelina (proses hukum selesai), sementara Harun Masiku masih buron. Donny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum. Pengungkapan ini semakin menegangkan jalannya persidangan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait dinamika politik dan penegakan hukum di Indonesia.
Tinggalkan komentar