Rahasia Impor Gula: Moeldoko Dipanggil?

Rahasia Impor Gula: Moeldoko Dipanggil?

suaramedia.id – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Tom Lembong secara mengejutkan mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan sebagai saksi. Usulan ini disampaikan Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

Menurut Ari, kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan dinilai krusial untuk mengungkap misteri distribusi gula dan penunjukan Induk Koperasi Kartika (kini Inkopad) sebagai distributor. Ari berpendapat, Moeldoko, saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 2013, dan Gita Wirjawan berperan penting dalam kesepakatan yang menetapkan Inkopad sebagai distributor gula dalam operasi pasar. "Proses ini terjadi jauh sebelum Pak Tom menjabat Menteri Perdagangan," tegas Ari.

Rahasia Impor Gula: Moeldoko Dipanggil?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Usulan ini muncul setelah hakim anggota, Alfis Setyawan, mempertanyakan alur distribusi gula yang dinilai berbelit-belit dan tidak efisien. Saksi dari mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopkar, Letkol Chk H.I.S Sipayung, pun tak mampu menjawab pertanyaan hakim terkait kerjasama Inkopad dengan lebih dari 10 distributor, padahal Inkopad memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia. Hakim mempertanyakan mengapa Inkopad tidak langsung mendistribusikan gula ke masyarakat, tanpa melalui distributor.

Hakim menilai, jika Inkopad tidak mampu mendistribusikan gula secara langsung, seharusnya Kementerian Perdagangan tidak menunjuknya sebagai distributor. Pertanyaan ini menguak kejanggalan dalam proses penunjukan dan distribusi gula yang menjadi sorotan utama dalam persidangan.

Tom Lembong sendiri didakwa merugikan negara Rp515 miliar dalam kasus ini, bagian dari total kerugian Rp578 miliar. Ia diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apakah kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan akan mengungkap seluruh misteri di balik kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar