suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda pada Rabu (13/8) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penggeledahan di rumah seorang pihak terkait di Depok, Jawa Barat, membuahkan hasil berupa penyitaan satu unit kendaraan roda empat dan sejumlah aset properti. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Related Post
Selain penggeledahan di Depok, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kooperatifnya Kementerian Agama selama proses penggeledahan.

Kasus ini sendiri telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8) lalu, setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan. Identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyidikan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan lebih dari 100 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus berlanjut.










Tinggalkan komentar