suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, dan sepuluh tersangka lainnya. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (24/8). Asep menjelaskan, potensi penerapan TPPU muncul karena banyaknya barang bukti yang disita, termasuk uang dan puluhan kendaraan roda empat dan dua. "Jika uang yang diduga berasal dari tindak korupsi dipindahkan, diubah bentuknya, dan memenuhi kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor, maka TPPU bisa diterapkan," tegas Asep.

Related Post
Asep juga menjelaskan alasan KPK menjerat Noel dan kawan-kawan dengan sangkaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, bukan suap. KPK terikat batasan waktu 24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum para tersangka. Menurutnya, modus operandi para tersangka adalah mempersulit pengurusan sertifikat K3 meskipun persyaratan sudah lengkap, dengan meminta sejumlah uang. "Ini akan salah jika diterapkan pasal suap, karena pihak pemohon sudah melengkapi dokumen. Ini akan menimbulkan efek negatif terhadap penegakan hukum dan membuat masyarakat takut melapor," jelas Asep.

KPK menduga Noel menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan satu unit motor Ducati. Dugaan pemerasan ini melibatkan 10 tersangka lain dan berlangsung sejak 2019. Salah satu otak kejahatan, Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025, diduga menerima Rp69 miliar. Modus yang digunakan adalah memungut biaya lebih tinggi dari biaya resmi untuk penerbitan sertifikat K3, yaitu Rp6 juta, padahal biaya resmi hanya Rp275 ribu.
Noel dan 10 tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










Tinggalkan komentar