Pungli Rp250 Juta & Air Kuning di Rutan Pondok Bambu!

Pungli Rp250 Juta & Air Kuning di Rutan Pondok Bambu!

suaramedia.id – Ombudsman Republik Indonesia membongkar sejumlah fakta mengejutkan terkait kondisi di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/9/2026), lembaga pengawas pelayanan publik ini memaparkan temuan krusial hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada pertengahan September lalu.

Salah satu isu paling mencengangkan adalah adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan fasilitas komunikasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para warga binaan, terdapat biaya fantastis yang harus dikeluarkan jika ingin menggunakan telepon seluler (HP) di dalam rutan, yang nilainya mencapai Rp250 juta.

Pungli Rp250 Juta & Air Kuning di Rutan Pondok Bambu!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Tak hanya soal ponsel, praktik pungli juga menyasar kenyamanan tempat tinggal warga binaan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan adanya biaya "turun kamar" sebesar Rp500 ribu bagi mereka yang ingin pindah ke sel yang dianggap lebih layak.

"Kami menerima informasi dari warga binaan bahwa untuk pindah kamar, ada biaya pungli yang harus mereka keluarkan sebesar 500 ribu rupiah," ujar Syafrida di hadapan anggota dewan.

Selain masalah pungli, kondisi sanitasi di Rutan Pondok Bambu juga menjadi sorotan tajam. Ombudsman menemukan bahwa kualitas air bersih di sana sangat memprihatinkan, dengan kondisi air yang berwarna kuning. Masalah ini diperparah dengan seringnya kerusakan pada keran air, sehingga warga binaan kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Persoalan lain yang tak kalah pelik adalah masalah kelebihan kapasitas atau overcrowded. Syafrida menjelaskan bahwa kepadatan hunian yang ekstrem terjadi di beberapa titik, khususnya di Blok C dan Blok D. Sementara itu, Blok A dilaporkan masih dalam kondisi yang relatif normal.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Kalapas sebelumnya telah memberikan janji untuk melakukan penataan ulang penempatan warga binaan guna mengisi blok-blok yang masih memiliki ruang kosong. Namun, temuan Ombudsman ini menjadi alarm keras bagi pihak pengelola rutan untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari sisi fasilitas fisik maupun integritas petugas di lapangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar