suaramedia.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menorehkan kemenangan penting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sengketa internal partai yang menyangkut kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Maluku, majelis hakim secara tegas menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pihak penggugat. Sebaliknya, eksepsi yang diajukan oleh DPP PPP sebagai pihak tergugat diterima penuh oleh pengadilan.

Related Post
Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas putusan bernomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst tersebut. Menurut Syarif, keputusan ini bukan hanya sekadar kemenangan hukum, melainkan juga pengukuhan kuat terhadap legalitas setiap kebijakan organisasi yang telah ditetapkan oleh DPP PPP. Ini termasuk validitas penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal partai.

"Alhamdulillah, hari ini perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst telah diputus dan kami bersyukur atas kemenangan ini," ujar Syarif kepada awak media usai persidangan pada Kamis (18/6/2026) di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa inti dari gugatan yang dilayangkan penggugat adalah mempersoalkan keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, bersama dengan Wakil Sekretaris Jenderal.
Syarif menegaskan, "Dalil penggugat yang mendalilkan bahwa SK Plt Maluku yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah, ditolak oleh Majelis Hakim. Sebaliknya, eksepsi kami sebagai tergugat diterima." Putusan ini secara definitif mengesahkan tanda tangan serta kewenangan Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal dalam menerbitkan kebijakan penting partai, khususnya terkait penunjukan Plt di tingkat wilayah. Kemenangan ini semakin memperkuat posisi DPP PPP dalam mengelola dinamika internal partai.








Tinggalkan komentar