PSBB Kabupaten Tangerang Diterapkan Sabtu 18 April Pukul 00

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang akan mulai diterapkan Sabtu 18 April 2020, pukul 00. “Berdasarkan kesepakatan PSBB dimulai Sabtu 18 April,” ujar Ahmed Zaki Iskandar melalui video teleconfrence, Senin 13 April 2020.

Sebelum diterapkan, kata Zaki, akan ada masa sosialisasi kepada masyarakat yaitu Selasa, Rabu, Kamis hingga Jumat. Menurut Zaki, penerapan pembatasan pembatasan yang terkait dengan PSBB seperti pembatasan transportasi dan sebagainya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Banten. “Yang 1-2 hari ini Pergubnya

PSBB ini, kata Zaki, akan melibatkan semua personil dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

(Linda)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Kisruh Pasar Kutabumi, DPRD Masih Merespon dan Mau  Pihak Yang Berseteru Musyawarah Kembali