Kisruh Pasar Kutabumi, DPRD Masih Merespon dan Mau  Pihak Yang Berseteru Musyawarah Kembali

TANGERANG, suaramedia.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Nasrullah A. Jamaludin  mengatakan, bahwa kaitan adanya Uang Tanda Jadi (UTJ) serta adanya pungutan perhari sebesar Rp.120 rb oleh pihak ke tiga di Tempat Penampungan Sementara (TPS). DPRD Kabupaten Tangerang tentunya merespon cepat adanya informasi dari sejumlah tayangan berita di salah satu media visual mengenai penolakan revitalisasi di Pasar Kutabumi oleh hampir semua pedagang atau para pelaku usaha yang ada di Pasar tersebut.

“Apapun bentuk informasi yang kita dengar maupun lihat dari rekan – rekan media meluai berita yang telah ditayangkan kita akan ambil langkah cepat, kita akan kroscek serta cek and ricek kekisruhan yang terjadi di pasar Kutabumi itu, warga masyarakat atau seluruh pedang yang membutuhkan bantuan atau campuran tangan kami sebagai legislatif guna mencarikan solusi pada permasalahan yang terjadi, Kita bisa musyawarahkan bersama dan bila keberatan dengan akan adanya revitalisasi, tolong bersurat ke kami dan akan kami bawa hal ini ke rapat komisi untuk dilakukan Hearing kembali antara para pihak, andaikan para pedagang merasa keberatan, keberatannya dimana, orang pasar nya mau di bagus kan, sesuai dengan standard pasar nasional ko ga mau,” ungkap Nasrullah di ruang kerja Komisi II belum lama ini. 

Dirinya juga menyatakan bahwa tidak ada keberpihakan pada kekisruhan yang terjadi di pasar Kutabumi itu. Namun dirinya mengajak serta memohon kepada semua pihak untuk mau duduk bareng untuk musyawarah kembali.

“Agar muncul kesepakatan yang memang punya dasar hukum yang jelas,” tandasnya.

Terpisah, salah seorang anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Cahyo Subana Ubay mengatakan bahwa di tubuh Perumda Pasar NKR kemungkinan ada ketidak beresan, semisal tata kelola yang management yang terbilang tidak tertib, serta ada sejumlah hal yang sepertinya dipaksakan, serta jangn terlalu kaku dalam menerapkan kebijakan, tentunya disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan para pedagang, khususnya di Pasar Kutabumi.

Baca Juga..!  RTLH Milik Warga Desa Balaraja, Butuh Perhatian Dari Pemerintah

“Saya selalu Perhatikan dan amati, mungkin bisa juga di sebut Monitoring dan Evaluasi  yang hanya bersifat de facto, kita dari Komisi III yang membidangi Aset dan PAD, kita menilai bahwa pihak Perumda masih terbilang sangat minim kontribusi nya ke Kas Daerah, nah dari sisi ini, kita munculkan Resume penilaian, bahwa ada ketidak beresan dalam tata kelola keuangannya, serta management yang terkesan hanya mengarah kepada profit, bukan pelayanan. 

Kita bisa lihat dalam lembaran negara tertuang Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum Daerah atau BUMD, keberadaan serta fungsinya sudah diatur jelas, yakni lebih mengarah pada Pelayanan bukan mengejar target profit,” ungkapnya.

Dikatakannya pula bahwa fungsi dari keberadaan Perusahaan Umum Daerah itu lebih mengarah kepada bentuk Pelayanan yang optimal, dan itu berbeda dengan Perseroan. 

“Kita memohon kepada pihak Perumda agar melakukan kajian teknis serta liat kondisi sekitar pasar, baik para pelaku usahanya ataupun hal-hal yang berkaitan dengan munculnya usulan kebijakan, ajak mereka bicara, apapun jenisnya persoalan, kalau kita cari titik temu dan titik kesamaan pasti akan terselesaikan sesuai harapan, artinya pihak perusahaan umum daerah harus melihat kemampuan serta kondisi finansial para pedagang, sesuaikan kebijakannya dengn kemampuan para pelaku usaha, terutama di Pasar Kutabumi,” pungkas mantan aktivis yang kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat ini.

(Kosasih Alle Gege Al-Bantani/Ardi)

Facebook Comments