Proyek Rehabilitasi SPAL di Desa Jenggot Kecamatan Mekar Baru, Diduga Langgar UU KIP dan Perpres 54 Tahun 2010

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.idKegiatan Rehabilitasi Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kp. Pegadingan Desa Jenggot, dari UPT Perairan, disinyalir telah melanggar Undang Undang Keterbukaan Publik ( KIP).

Dalam pantauan LSM Indonesia Monitoring LAW & Justice, Selasa (09/08/22) telah di temukan beberapa keanehan dan kejanggalan dalam kegiatan tersebut, contohnya dari cara pemasangan batunya di duga hanya asal asalan ” ucap Arifin.

Masih kata Arifin,” Kemudian batu kali yang lama di pasang kembali, di duga kuat pihak pelaksana memanfaatkan keuntungan.

” Ditambah dalam kegiatan Rehabilitasi Saluran Pembuangan Air Limbah tsb,  tidak terlihat Papan Informasi Publik ( PIP) kami menduga kuat pihak pelaksana kegiatan itu telah mengabaikan amanah UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010, ” Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek, dimana membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan ” jelas Arifin.

Untuk itu, Kami selaku LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Meminta kepada instansi terkait agar kegitan SPAL yang ada di kp. Pegadingan Desa Jenggot kecamatan mekar Baru, agar segera turun ke lokasi untuk mengevaluasi serta menindak tegas kepada pemilik pekerjaan tersebut ” Tutup Arifin

(Heri)

Facebook Comments
Baca Juga..!  HUT Kabupaten Tangerang Ganti, Masyarakat Bingung. Kapan ?